BPIH dalam sekilas pandang FIQH
Unknown-1
Facebook
Twitter
Skype
WhatsApp
Email
Print

BPIH dalam sekilas pandang FIQH pasal Istitho’ah (Kemampuan) Haji,

BPIH = ثمن المثل, tsamanul mistli atau nilai yang setara sebuah istilah yang sering digunakan dalam fiqh, kita kutip ucapan Al Imam Abu Ishaq As Syirazi رحمه الله,

فأما غير المستطيع فلا يجب عليه، لقوله عز وجل : { و لله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا } [ آل عمران ٩٧ ] فدل على أنه لا يجب غير المستطيع، والمستطيع اثنان : مستطيع بنفسه و مستطيع بغيره، والمستطيع بنفسه ينظر فيه، فإن كان من مكة على مسافة تقصر فيها الصلاة، فهو أن يكون صحيحا واجدا للزاد و الماء بثمن المثل في المواضع التي جرت العادة أن يكون فيها في ذهابه و رجوعه، وواجدا لراحلة تصلح لمثله بثمن المثل أو بأجرة المثل، و أن يكون الطريق آمنا من غير خفارة، و أن يكون عليه من الوقت ما يتمكن فيه من السير و الاداء

Maka adapun yang tidak mampu maka tidak wajib atasnya Haji, dalam firman Allah azza wa jalla di surat Al Imran ayat 97,

“Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.” 

maka menunjukan ayat itu bahwa tidak wajib bagi yang tidak mampu, dan kemampuan ada dua : mampu dengan dirinya sendiri dan mampu dengan orang lain, dan yang mampu dengan dirinya sendiri memperhatikan didalamnya yaitu jika jarak Mekkah dengan dirinya senilai bolehnya qashar sholat (jarak safar) maka harus adanya perbekalan dan air atau yang senilai dengannya (kalau zaman sekarang Akomodasi) selama di tempat – tempat perjalanan yang biasa dilalui berangkat dan pulangnya (PP) dan adanya kendaraan yang layak digunakan atau dengan nilai yang setara atau ongkosnya (kalau zaman sekarang tiket pesawat PP) dan harus kondisi aman dalam perjalanan dan harus memastikan waktunya diperjalanan dan pelaksanaan (kalau zaman sekarang ittinerary / program Reg 40 Hari dan Khusus sekitar 26 Hari).

maka terjelaskan oleh beliau arti dari kemampuan seseorang dalam Haji jika tak mampu maka tidak wajib bagi seseorang untuk melaksanakan Haji sebagaimana beliau juga jelaskan pada paragrap berikutnya.

BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) adalah tsamanul mitsli yaitu nilai setara yang ditentukan dalam kondisi pasar dengan jangka waktu tertentu, yang mana komponen biaya tersebut sesuai dengan penjelasan para Ulama tentang arti kemampuan Haji yaitu Transportasi, Akomodasi (Hotel, Makan & Minum) bahkan adanya living cost (Biaya Hidup) yang diberikan kepada jamaah haji. Maka terpenuhi syarat kemampuan haji sesuai nadzhom Ibnu Ruslan

كلف ذااستطاعة لكل ما # يحتاج من مأكول أو مشروب # إلى رجوعه ومن مركوب

Memiliki kemampuan setiap yang dibutuhkan dari makanan dam minuman sampai dia kembali dan dari kendaraan

maka nilai tahun ini sebagai contoh Rp. 49.812.700 adalah ukuran dalam kemampuan kita dałam melaksanakan haji selain dari faktor Kesehatan.

Pembahasan singkat saya diluar dari Nilai Biaya sebenarnya adalah Rp. 90.050.637 yang kemudian dibagi dua dengan dana manfaat sebesar Rp. 40.237.937 dan sisanya oleh jamaah, maka ini semua ada pembahasan khusus tentunya. yang telah dibahas oleh para ahlinya di medsos dan media nasional.

Saudaraku seiman dan setanah air kita harus bersyukur penyelenggaraan haji sudah diatur dengan baik oleh kedua negara sehingga kata mampu (istitho’ah) diupayakan terpenuhi, selanjut tinggal kembali kepada diri kita masing-masing apakah kita termasuk yang mampu memenuhi secara biaya dan fisik, semoga Allah berikan kita kemudahan menjawab panggilannya ke Tanah Suci dalam rangka Haji & Umrah. wallah ‘alam

H. Febi Martawardaya (direktur proin travel)

Scroll to Top
× Kami siap Membantu Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday